English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Diduga Kriminaliasi Penjaga Tanah Jalan Gatot Subroto

Lanjut menurut Sigit, di situasi sekarang tampak bahwa ada upaya pembungkaman yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan aksi yang mereka lakukan. Permasalahan yang tadinya menyangkut hukum, digeser seakan-akan menjadi masalah sosial.

“Sejatinya kami mungkin dianggap menggangu masyarakat, tapi kan itu karena Pemkot Makassar yang tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan membayar ganti rugi kepada kami pemilik tanah. Makanya kami minta pihak kepolisian untuk adil melihat masalah ini,” tukasnya.

Sementara itu, penjaga tanah, Abu Thalib yang dikonfirmasi mengatakan dirinya hingga saat ini masih berada di Kantor Polsek Tallo Makassar. Ia harus menjalani pemeriksaan dan menunggu untuk hasilnya.

Abu menjelaskan, kronologi dirinya ditahan bermula ketika aksi penutupan jalan kembali dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita. Dan seperti biasanya, Abu dan kawan-kawan meminta sumbangan sukarela kepada warga pengguna jalan dalam mendukung aksi mereka.

Namun, berselang 30 menit selanjutnyaz pihak kepolisian datang dan langsung membawa mereka ke Polsek Tallo.

“Kami dijemput karena itu, katanya ada pungli, kegiatan premanisme, kami diajukan beberapa pertanyaan,” ujar Abu.

Ditegaskan Abu, bahwa pungli maupun aksi premanisme yang dialamatkan ke mereka tidak benar adanya.

“Kami hanya minta sumbangan sukarela, kalau tidak bayar lewat, tidak ada paksaan, bukan malak. Kita ini orang rasional, sebagian besar juga tidak memberi, sukarela saja,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dengan penahanan sejumlah penjaga tanah pemilik lahan Jl Gatot Subroto yang dijadikan fasum oleh Pemkot Makassar. (maj)

News Feed