Saat ini, Sudan Selatan masih berstatus sebagai observer dan sedang dalam proses aksesi untuk menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak 2017. Oleh karena itu, kebijakan ini belum dapat diangkat atau diklarifikasi di komite WTO. Selain itu, Indonesia belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.
Isy juga menekankan pentingnya para pelaku usaha Indonesia menyesuaikan diri dengan aturan ini untuk menghindari hambatan pascapengiriman. “Pemerintah Indonesia siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan di masa depan,” tambahnya. (edo)