English English Indonesian Indonesian
oleh

Menkominfo Tegaskan Pemberantasan Judi Online: Lima e-Wallet Terlibat

FAJAR, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus berkomitmen untuk memberantas praktik penipuan judi online di Indonesia. Dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Jumat, 11 Oktober 2024, ia mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan penyedia e-wallet yang masih memfasilitasi judi online dan akan ditindak tegas jika membandel.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” tegas Budi Arie.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi yang terkait judi online melalui lima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah. Budi Arie menyoroti bahwa e-wallet DANA mencatat nilai transaksi tertinggi dengan sekitar Rp5,4 triliun dan 5,7 juta transaksi terkait judi online. Pemberantasan judi online akan menjadi program yang berlanjut hingga pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ungkapnya.

Selama 1,5 tahun menjabat, Kementerian Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online dan mengawasi promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. “Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan,” jelasnya.

Kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul ketika terjadi lonjakan mendadak dalam transaksi penambahan saldo (top-up), yang hanya satu arah tanpa transaksi keluar. Menkominfo menyatakan bahwa sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar judi online, serta perputaran uang ke pemain judi online.

News Feed