Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Sambut HPN, Kumala Group Hadirkan Program Spesial
FAJAR, MAKASSAR — Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang dirayakan pada 4 September 2022, menjadi momentum bagi Kumala Group
Kiat UKM Hindari Dampak Inflasi
FAJAR, MAKASSAR — Di tengah ketidakpastian ekonomi, Usaha Kecil Menengah (UKM) sedang dalam bayang-bayang ancaman bahaya inflasi. Analisis
PTFI Terapkan 5G Underground Smart Mining Telkomsel
FAJAR, MAKASSAR — Telkomsel dan PT Freeport Indonesia (PTFI) berkolaborasi untuk menghadirkan penerapan teknologi 5G Underground Smart Mining
Pelindo Regional 4 Latih Penyandang Disabilitas Berwirausaha
FAJAR, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar program “Menembus Batas Difablepreneur”. Program ini memberikan kesempatan
Dewan Pertanyakan Tol Mamminasata Keluar dari PSN
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mempertanyakan alasan pemerintah pusat mengeluarkan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- …
- 398
- Berikutnya