Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Peringati Kemerdekaan, CitraLand Tallasa City Makassar Libatkan Rekanan
Ekobis|Senin, 28 Agustus 2023 20:33 PM
FAJAR, MAKASSAR — Dalam rangka meningkatkan penjualan, CitraLand Tallasa City Makassar mengadakan program Agustus Makin Kompak yang melibatkan
PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Event F8 Makassar 2023
Ekobis|Senin, 28 Agustus 2023 20:32 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT PLN sukses menghadirkan listrik andal tanpa kedip (zero down time) dalam perhelatan akbar, Makassar
Puncak Event bLU cRU Yamaha Sunday Race, Jadi Magnet Perhatian di Mandalika
Ekobis|Senin, 28 Agustus 2023 16:07 PM
FAJAR, MAKASSAR — Gelaran perdana bLU cRU Yamaha Sunday Race 2023 yang digelar di sirkuit Mandalika Nusa Tenggara
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan di RSUD Kendari
Ekobis|Minggu, 27 Agustus 2023 21:14 PM
FAJAR, KENDARI — Untuk memastikan layanan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan baik dan sesuai ketentuan,
PLTU Suralaya dan Lima Pembangkit Milik PLN Group Raih Tujuh Penghargaan ASEAN
Ekobis|Minggu, 27 Agustus 2023 20:54 PM
FAJAR, BALI — Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dan lima pembangkit PT PLN (Persero) Grup lainnya mendapatkan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- …
- 405
- Berikutnya