Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Sambut Nataru
Ekobis|Rabu, 20 Desember 2023 19:35 PM
FAJAR, JAKARTA — PT PLN (Persero) menggelar Apel Siaga Kelistrikan Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024 secara
Libur Sekolah, Bugis Waterpark Adventure Tembus 6.000 Pengunjung
Ekobis|Rabu, 20 Desember 2023 19:33 PM
FAJAR, MAKASSAR — Libur sekolah telah tiba. Bugis Waterpark Adventure (BWP) diserbu ribuan pengunjung dari berbagai daerah di
GMTD Bagikan Puluhan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan
Ekobis|Rabu, 20 Desember 2023 19:32 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan
Gelar Pelatihan Pengembangan UMKM, Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Muna
Ekobis|Rabu, 20 Desember 2023 19:15 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT PLN (Persero) melalui Rumah BUMN Muna terus mendorong dan mendukung pemberdayaan perempuan, yakni dengan
Ketum Kadin Sulsel Atensi Kelangkaan Solar, AIA: Berpotensi Ganggu Rantai Distribusi Logistik
Ekobis|Rabu, 20 Desember 2023 10:02 AM
FAJAR, MAKASSAR — Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras angkat bicara
- Sebelumnya
- 1
- …
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- …
- 409
- Berikutnya