English English Indonesian Indonesian
oleh

Kisruh di DPRD Selayar, Nasdem-PKS Sebut Penetapan AKD Cacat Regulasi

“Yang jelas bagi kami sesuai tafsiran PP No 12 Tahun 2018. Pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara,” tegasnya.

Inilah kemudian yang mendorong kami melakukan konsultasi dan meminta tanggapan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah.

Dari hasil konsultasi tersebut malah pihaknya makin yakin bahwa apa yang telah terlaksana di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sangat butuh evaluasi dan peninjauan kembali oleh pemerintah propinsi Sulsel karena akan berdampak pada APBD Perubahan 2024 selanjutnya.

“Jadi ini bukan soal kalah menang dan bukan soal warna-warni partai, akan tetapi bagaimana kita mengawali kerja-kerja keterwakilan rakyat dengan tertib pada aturan yang berlaku, kunci Arsil,” tutupnya. (rilis)

News Feed