Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitRoket-roket Kamboja Beterbangan: 9 Warga Thailand Tewas, Termasuk 2 Anak SekolahPerang Meletus! Thailand Bombardir Kamboja dengan Jet Tempur F-16Resmi! 5 Merek Beras Premium Terbukti Melanggar: Sania, Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen hingga JelitaDaftar Pelatih Kontestan Super League 2025/2026: Semua Klub Pakai Jasa Arsitek Asing, kecuali Malut UnitedPengamat: Jokowi Bukan Garansi PSI Berkembang di SulselGaji PPPK Diakomodasi dalam RPJMD Sulsel 2025–2029, DPRD Minta Publik Tak Termakan IsuSimak Agenda Kunjungan Menag Nasaruddin Umar di Makassar Hari IniUsai Ribut Masalah Gaji PPPK, Kepala Bappelitbangda Sulsel Mengundurkan Diri?Jangan LewatkanKetimpangan Meningkat, Tellu Limpoe Dominasi Angka Kemiskinan Ekstrem di BoneBone Masih Kekurangan Tenaga Dokter: Pelayanan Puskesmas Terhambat, Pengadaan Alkes TerkendalaBulog Bone Temukan Banyak Gabah Hijau Tak Layak PanenProyek Infrastruktur: 11 Ruas Jalan Digarap Pemkab Bone, Bontocani Kembali Tak Kebagian