FAJAR, MAKASSAR – PKS akhirnya menentukan sikap untuk ambil bagian pada kontestasi Pilwalkot Makassar. Merekamemastikan bakal mengusung sendiri jaoannya, karena sudah memenuhi syarat usungan sendiri.
Jika merujuk pada putusan MK pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, maka PKS punya ruang mengusung kandidat sendiri. Sebab, Makassar masuk pada kategori poin (d).
Di sana disebutkan, bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Kota Makassar sendiri pada Pileg 2024 lalu memiliki 1.036.965 jiwa. Itu berarti partai atau gabungan partai politik di Makassar minimal memperoleh suara sah 6,5 persen untuk bisa mengusung paslon pada Pilwalkot Makassar.
Sedangkan PKS, mereka berhasil meraup suara sebanyak 79.671. Jika dipersentasekan, maka perolehan suara PKS mencapai 10,93 persen, dari total DPT yang ada di Kota Daeng.
Hanya saja, mereka diperhadapkan dengan tantangan tersendiri. Ini menjadi dampak dari keterlambatan mereka dalam menentukan sikap terhadap kandidat usungannya.
Sore nanti, PKS kabarnya bakal mengeluakan B1 KWK untuk baaslon usungnanya. Pilihannyaada dua, Amri Arsyid berpasangan dengna Abdul Rahman Bando, dan Ahmad Susanto berpasangan dengna Sri Rahmi.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan menilai, memang tidak ada yang saah telat menentukan sikap. Hanya saja, kondisi ini akna membuat kandidat cenderung berat mengejar tiga bapaslon lainnya.