English English Indonesian Indonesian
oleh

DPS Bulukumba Berjumlah 345.857, KPU Minta Tanggapan dan Masukan

Menurutnya dalam masa pengumuman tersebut, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan.

“Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk  terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini maka masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tentu dibuktikan dengan dokumen yang diatur sesuai ketentuan peraturan,” jelas dia.

Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setelah melakukan pemeriksaan menemukan data masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk dicoret dari daftar pemilih.

Ia menyampaikan pada masa pengumuman DPS tersebut masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.

Untuk pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Bulukumba melalui PPS dilakukan di kantor desa atau kelurahan dan juga tekah diseberluaskan melalui kanal informasi resmi yang dimiliki KPU Bulukumba.(Akb)

News Feed