FAJAR, BONE -Bawaslu Bone menemukan 70.536 warga belum dicocokkan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Temuan ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap proses Coklit di kecamatan KPU Bone.
Komisioner KPU Bone, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abdul Asis, menyatakan bahwa masalah ini sedang dikoordinasikan dengan temuan KPU melalui prapleno bersama.
“Jadi nanti kita akan cocokkan dengan teman-teman di PPK. Kita akan mencari tahu apa persoalannya dan kendalanya. Kami sangat berterima kasih atas temuan ini,” jelasnya.
Asis menambahkan,temuan Bawaslu ini masih perlu dicocokkan dengan data yang dimiliki KPU. KPU memiliki versi sendiri terkait masalah ini, namun atensi Bawaslu tetap diapresiasi. “Yang jelas, kita akan klarifikasi agar ini bisa tuntas,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengungkapkan, Hasil pengawasan uji petik menemukan sejumlah warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih. “Terdapat warga yang TMS tetapi belum tercantum dalam Daftar Pemilih. Totalnya mencapai 70.563 orang,” ungkap Alwi.
Selain temuan warga yang belum tercoklit, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap pemilih disabilitas. Bawaslu memastikan hak-hak pemilih disabilitas tetap terpenuhi selama proses pemilihan. “Ini sebagai acuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas dalam Pilkada mendatang,” tambah Alwi.
Bawaslu Bone juga meminta masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan guna memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan atau salah data. Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bone telah berakhir pada 24 Juli lalu. Proses ini melibatkan 2.264 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). (an/ham)