Oleh: Marsuki
(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)
HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sebagai keniscayaan bahwa setiap manusia diberikan umur di dunia oleh Sang Pencipta yang semakin berkurang hingga menuju ajal. Sehingga manusia mempunyai batas usia beraktivitas secara produktif.
Sesuai penelitian masyarakat Indonesia mempunyai usia rata-rata harapan hidup sekitar 72 tahun. Misalnya, saat mulai bekerja di usia 23 tahun dan berhenti di usia 58 tahu, berarti mereka bekerja di masa usia produktifnya selama 35 tahun, dan setelahanya, selama 14 tahun tidak bekerja lagi. Masa tersebut dikenal sebagai sebagai masa โpensiunโ, bisa karena usia, kesehatan atau alasan lainnya.
Sebagai pekerja di sektor formal di Indonesia, baik pegawai negeri maupun swasta, usia produktif pekerja rata-rata dihargai hingga berumur 55 tahun. Namun bagi mereka yang mempunyai keahlian khusus, masa kerjanya bisa mencapai umur 65-70 tahun.
Sehingga jika mereka ingin hidup normal selama masa pensiun, maka mereka perlu memikirkan dan menyiapkan masa depan finansialnya sebagai bekal hidupnya untuk menikmati masa pensiun dengan baik dan tenang.
Maka selayaknya, sejak awal bekerja, pekerja mempersiapkan diri dengan merencanakan pengelolaan keuangan jangka panjangnya. Sebab masa pensiun atau masa tua bukan berarti segalanya selesai. Tujuannya, agar nantinya tidak mengalami hambatan memenuhi berbagai kebutuhannya. karena tersedia dana yang telah direncanakan sebelumnya sesuai kemampuannya.
Salah satu media yang baik dengan cara menjadi peserta Dana Pensiun (Dapen). Lembaga yang bertanggunjawab dalam proses pendirian, mengarahkan dan mengawasi aktivitasnya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mendefinisikan Dana Pensiun sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.