English English Indonesian Indonesian
oleh

Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Bone Beri Delapan Imbauan ke KPU

BONE, FAJAR — Ketua Bawaslu Bone, Alwi, memberikan sejumlah imbauan kepada KPU terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 berjalan demokratis, efektif, efisien, serta berintegritas.

Menurut Alwi, langkah ini penting untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal rapat pleno rekapitulasi DPS.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujar Alwi, Senin, 5 Agustus 2024.

Alwi merinci ada delapan imbauan yang dilayangkan pihaknya, di antaranya melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kemudian melakukan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Bone dan mencatatnya dalam formulir yang sesuai. Ketiga, menghadirkan peserta rapat pleno terbuka dari berbagai pihak terkait.

Keempat, menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan mencatatnya dalam formulir yang tepat. Kelima, memastikan dokumen hasil rapat pleno ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone.

“Keenam, menyampaikan dokumen ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda, dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone,” sambung Alwi.

Ketujuh, menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi KPU Kabupaten Bone. Dan terakhir menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

News Feed