Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Anggaran Belanja Tak Terduga Wajo Sarat Masalah
Wajo|Kamis, 22 Agustus 2024 10:34 AM
SENGKANG, FAJAR — Realisasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemkab Wajo 2023 ditemukan banyak bermasalah. Terdapat pencairan ke
Wajo Kejar Kabupaten/Kota Sehat Jilid VI
Wajo|Selasa, 20 Agustus 2024 08:43 AM
WAJO, FAJAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kini berbenah menghadapi penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) dari Kementerian Kesehatan
Pemerintah Akan Perluas Terdampak Genangan Paselloreng
Wajo|Kamis, 15 Agustus 2024 08:09 AM
SENGKANG, FAJAR — Pembangunan Bendungan Paselloreng membawa dampak. Namun, pemerintah akan memberikan ganti rugi. Lahan masyarakat yang tergenang
Hidup Kontras Pejabat-Rakyat di Wajo: Pejabat Banyak Jalan-jalan, Rakyat Kesulitan Air
Wajo|Senin, 12 Agustus 2024 10:23 AM
SENGKANG, FAJAR — Pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Wajo cukup fantastis. Nilainya, Rp1,7 miliar. Di sisi lain, warga
Sumbangsih PAD Kecil, Minimarket di Wajo Bakal Dievaluasi Perizinan
Wajo|Jumat, 9 Agustus 2024 09:27 AM
SENGKANG, FAJAR — Maraknya kehadiran minimarket dari perusahaan ritel ternama di Kabupaten Wajo menuai protes. Kini perizinannya dikaji
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- …
- 48
- Berikutnya