Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
RS Terendam Sudah Empat Kali, Pelayanan Lumpuh
Wajo|Kamis, 8 Agustus 2024 08:52 AM
WAJO, FAJAR–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, juga kembali terendam banjir. Setahun ini sudah
Berkat Jargas, Dapur Tetap Mengepul Tanpa Khawatir
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memastikan “Energi Punya Semua”. Itu yang kini dirasakan ribuan masyarakat
Bawaslu Wajo Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc
Wajo|Minggu, 4 Agustus 2024 21:42 PM
FAJAR, WAJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wajo menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas bagi Pengawas Ad Hoc untuk
Jalan Terjal Srikandi Politik Wajo Andi Merly: Suara Terbanyak, tetapi Mesti Bertarung dengan Dua Legislator Lain PAN Menuju Kursi Pimpinan DPRD
Wajo|Kamis, 1 Agustus 2024 10:59 AM
HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO–Nama Andi Merly Iswita masuk dalam bursa calon pimpinan DPRD Wajo. Perjuangannya mengumpulkan suara terbanyak demi membesarkan
15 Ruas Jalan di Wajo Segera Mulus Lagi, Kontraktor asal Soppeng Menangkan Proyek
Wajo|Kamis, 1 Agustus 2024 07:26 AM
WAJO, FAJAR — Sebanyak 15 ruas jalan perkotaan di Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo bakal mulus tahun ini.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- …
- 48
- Berikutnya