Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Honorarium Forkopimda Wajo Bermasalah, Jadi Temuan dalam LHP BPK
Wajo|Kamis, 5 September 2024 08:45 AM
SENGKANG, FAJAR — Belanja honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Kabupaten Wajo tahun 2023 tidak tertib. Disebut
Sejarah Baru Tercipta, Andi Merly Iswita Perempuan Legislator Pertama Tembus Pimpinan di DPRD Wajo
Wajo|Selasa, 3 September 2024 16:59 PM
HARIAN.FAJAR.CO.ID, SENGKANG–Sejarah baru tercipta di Wajo. Untuk pertama kalinya, melalui Partai Amanat Nasional (PAN), seorang perempuan politisi masuk
Proyek Jalan Wajo Berlokasi di Bone, Dewan Desak Tender Ulang
Wajo|Selasa, 3 September 2024 07:52 AM
SENGKANG, FAJAR — Keteledoran terjadi. Survei jalan untuk Wajo, malah berlokasi di Bone. Kegiatan survei kondisi jalan Dinas
Mayat Korban Pembunuhan di Temukan di Saluran Bendungan, Tubuh Penuh Luka Tusukan
Wajo|Sabtu, 31 Agustus 2024 08:59 AM
SENGKANG, FAJAR — Warga Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Tappa (40) ditemukan tak bernyawa, Jumat,
Ribuan Simpatisan Kawal Pammase Naik Bemor ke KPU Wajo
Wajo|Kamis, 29 Agustus 2024 21:13 PM
FAJAR, SENGKANG – Bakal pasangan calon, Amran Mahmud-Amran SE mendaftar ke KPU, Kamis, 29 Agustus 2024. Pasangan ber-tagline
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 48
- Berikutnya