Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Caleg Terpilih Demokrat dan PPP Wajo Belum Setor LHKPN
Wajo|Selasa, 30 Juli 2024 23:00 PM
FAJAR, SENGKANG— Sejumlah caleg terpilih DPRD Kabupaten Wajo periode 2024-2029 belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Ar-Rahman Kian Pede Tatap Pilkada Wajo
Wajo|Senin, 29 Juli 2024 17:40 PM
HARIAN.FAJAR.CO.ID, SENGKANG-Pasangan calon bupati Andi Rosman – dr Baso Rahmanuddin (Ar-Rahman) kian pede menjelang Pilkada Wajo. Usai resmi
Wajo Belum Siap Tuan Rumah Tunggal Porprov Sulsel 2026, Ada Kemungkinan Tuan Rumah Bersama
Wajo|Senin, 29 Juli 2024 08:51 AM
SENGKANG, FAJAR — Posisi Wajo sebagai tuan rumah didera masalah. Venue cabor tak kunjung rampung. WAJO akan menjamu
Judi Online Marak di Kota Santri
Wajo|Sabtu, 27 Juli 2024 07:11 AM
SENGKANG, FAJAR — Judi online di Kota Santri, julukan Kabupaten Wajo, kian marak. Diperlukan kesadaran bersama untuk memberantas
Jaksa Buru Tersangka Baru Kasus Bansos Warga Miskin di Wajo
Wajo|Kamis, 25 Juli 2024 06:00 AM
SENGKANG, FAJAR — Kasus bantuan sosial (bansos) Wajo tak berhenti pada tiga tersangka. Masih memungkinkan ada tersangka baru.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- …
- 48
- Berikutnya