Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Di Wajo, Emak-emak Tak Butuh Tabung Elpiji, tapi Mereka Nikmati Gas…
Wajo|Sabtu, 2 Maret 2024 10:02 AM
SENGKANG, FAJAR — Di Wajo, warga tak perlu tabung gas elpiji. Jaringan pipa langsung melayani mereka ke rumah.
PAN Rebut 6 Kursi, Legislator Perempuan Berhak Duduki Wakil Ketua DPRD Wajo
Wajo|Jumat, 1 Maret 2024 17:17 PM
SENGKANG, FAJAR–Perolehan kursi DPRD Wajo hampir pasti tak goyang lagi. Gerindra dan PAN mendominasi. Rinciannya, Gerindra 46.354 suara
Listrik Masuk Sawah Pangkas Biaya Petani
Wajo|Kamis, 29 Februari 2024 16:17 PM
FAJAR,SENGKANG- Pemkab Wajo melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi pertanian. Salah satu inovasi yang dirancang adalah program Listrik
Ditahan Kejaksaan, Enam Tersangka Proyek Paselloreng Segera Sidang
Wajo|Senin, 26 Februari 2024 10:46 AM
MAKASSAR, FAJAR — Enam tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo segera
Bendungan Paselloreng Total Loss, Kejaksaan Sita Banyak Rumah
Wajo|Selasa, 20 Februari 2024 10:54 AM
MAKASSAR, FAJAR— Kerugian negera dalam kasus dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten
- Sebelumnya
- 1
- …
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- …
- 48
- Berikutnya