Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Stok Ikan Danau Tempe Kian Susut, Perlu Tabur Benih di Sungai Sekitar
Wajo|Kamis, 7 Maret 2024 10:11 AM
SENGKANG, FAJAR–Illegal fishing berdampak terhadap populasi ikan di Danau Tempe, Wajo. Kondisi tersebut merugikan nelayan. Hal itu disampaikan
Wajo Dapat Sertifikat Adipura Kedua
Wajo|Rabu, 6 Maret 2024 07:51 AM
SENGKANG, FAJAR — Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah diumumkan. Kabupaten Wajo hanya
Oknum Mantan Pejabat Jadikan Aset RPH Sarang Walet Tanpa Bagi Hasil
Wajo|Senin, 4 Maret 2024 10:26 AM
SENGKANG, FAJAR — Aset milik Pemkab Wajo di Desa Pajalele, Kecamatan Tanasitolo dialihfungsikan. Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi
Menangkan Prabowo – Gibran di Wajo, Ketua TPD Firmansyah: Terima Kasih Kepercayaan Masyarakat
Wajo|Minggu, 3 Maret 2024 16:31 PM
FAJAR, SENGKANG – Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Waktu Presiden urut 2 Prabowo – Gibran berhasil memang di
Tahun 2024 Wajo Kebagian Jargas 4.000 Sambungan, AYP : Adu Argumen Berbuah Hasil untuk Masyarakat
Wajo|Minggu, 3 Maret 2024 14:54 PM
FAJAR, SENGKANG — Anggota DPR RI, Andi Yuliani Paris (AYP) angkat bicara terkait rencana pembangunan Jaringan Gas (Jargas)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- …
- 48
- Berikutnya