Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
DBR, ATL hingga Rosman Penantang Kuat Duo Amran di Pilkada Wajo
Wajo|Selasa, 19 Maret 2024 17:47 PM
FAJAR, SENGKANG-Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 tidak lama lagi. Mantan pasangan Bupati dan Wabup Wajo Amran
Walah… Kontraktor Proyek Jalan Nasional Tunggak Gaji Sopir
Wajo|Kamis, 14 Maret 2024 10:51 AM
SENGKANG, FAJAR — Proyek preservasi jalan Anabanua-Tarumpakkae di Wajo menyisakan masalah. Kontraktor tak membayar gaji sopir. Hal itu
Hari Pertama, 3 Bakal Calon Bupati Wajo Ramaikan Pendaftaran di PPP, ATL Bawah Harapan Kemenangan
Wajo|Senin, 11 Maret 2024 21:22 PM
FAJAR, SENGKANG-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Wajo membuka pendaftaran calon bupati dan Wabup Wajo,
Randis Land Cruiser Bupati Dilelang Rp2 M, Anda Berminat?
Wajo|Sabtu, 9 Maret 2024 10:31 AM
SENGKANG, FAJAR — Kendaraan dinas (randis) Toyota Land Cruiser milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan dilelang. Roda empat
Kisruh Kades Pecat Sekdes Gara-gara Proyek, Ada Isu Mar Up di Baliknya
Wajo|Jumat, 8 Maret 2024 09:45 AM
SENGKANG, FAJAR — Kisruh terjadi antara kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes). Penyebabnya masalah proyek. LANTARAN kasus
- Sebelumnya
- 1
- …
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- …
- 48
- Berikutnya