Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Selangkah Lagi, PAN Tempatkan Perempuan Legislator di Kursi Pimpinan DPRD Wajo
Wajo|Rabu, 17 April 2024 12:18 PM
Banyak Apresiasi PAN Dorong Tokoh Perempuan Andi Merly Iswita, Pimpinan DPRD Wajo SENGKANG, FAJAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bangkitkan Produksi via Listrik Masuk Sawah
Wajo|Selasa, 16 April 2024 10:50 AM
SENGKANG, FAJAR — Pertanian harus dijaga. Jika tidak, produksi komoditas akan terus turun. Produksi pertanian di Kabupaten Wajo
Penumpang Balik Sesaki Pelabuhan Bangsale
Wajo|Senin, 15 April 2024 11:58 AM
SENGKANG, FAJAR — Usai mudik, tibalah musim balik. Sejumlah pelabuhan pun sesak oleh calon penumpang. Aktivitas penyeberangan penumpang
Inflasi Mulai Turun Perlahan
Wajo|Sabtu, 6 April 2024 10:19 AM
SENGKANG, FAJAR — Angka inflasi di Kabupaten Wajo menjadi perhatian Pemprov Sulsel. Kini telah turun satu persen. Hal
Personel Dit Intelkam Polda Sulsel Ajak Warga Ponpes Buriko Wajo Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu
Wajo|Kamis, 4 April 2024 20:04 PM
WAJO, FAJAR — Personel Dit Intelkam Polda Sulsel aktif bersilaturrahim dan mengajak warga untuk mengamankan situasi kamtibmas pasca
- Sebelumnya
- 1
- …
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- …
- 48
- Berikutnya