Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Warga Siwa Apresiasi Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar dan IKA Unhas Sulsel
Wajo|Senin, 6 Mei 2024 13:48 PM
FAJAR, WAJO-Warga Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitungpanua, Wajo mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Makassar dan IKA Unhas Wilayah Sulsel
Korban Banjir Siwa Butuh Bantuan Air Bersih dan Makanan
Wajo|Sabtu, 4 Mei 2024 14:49 PM
FAJAR, SENGKANG – Masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo membutuhkan uluran tangan pemerintah. Usai banjir, korban diperhadapkan lumpur.
Peringati Hari Bumi, KALLA Tanam Ribuan Bibit Bersama Pemprov Sulsel
Wajo|Senin, 22 April 2024 19:55 PM
FAJAR, MAKASSAR — Memperingati Hari Bumi, Pemprov Sulsel melaksanakan kegiatan penanaman pohon serentak yang dipusatkan di Kawasan Bendungan
Telan APBN “Jumbo”, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi SPAM di Wajo Mandek
Wajo|Minggu, 21 April 2024 21:09 PM
FAJAR, SENGKANG -Pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Wajo dipertanyakan. Sudah sebulan lebih proyek
Gagalkan Peredaran Satu Bal Narkoba, Kasat Resnarkoba Bilang Begini ke Masyarakat Wajo
Wajo|Kamis, 18 April 2024 19:52 PM
FAJAR, SENGKANG -Satuan Resnarkoba Polres Wajo berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu disampaikan langsung oleh
- Sebelumnya
- 1
- …
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- …
- 48
- Berikutnya