Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Demi Kenyamanan Beribadah, Masjid Kantor Bupati Wajo Bakal Direhab
Wajo|Senin, 13 Mei 2024 20:39 PM
FAJAR, SENGKANG- Masjid yang berada di Kantor Bupati Wajo sempat menimbulkan pertanyaan. Sebab sudah dikucurkan anggaran di tahun
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Wajo, DBR Disambut Emak-emak
Wajo|Jumat, 10 Mei 2024 22:08 PM
FAJAR, SENGKANG – Korban banjir di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo mendapat perhatian dari Ketua DPD II Golkar Wajo,
Komunitas Fanta Sulsel Salurkan Bantuan Langsung Kepada Korban Bencana Alam Wajo
MAKASSAR, FAJAR — Komunitas Fanta Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan langsung kepada warga yang terkena bencana alam di kabupaten
Armansyah Rahman Bidik Pilkada Wajo, Ketua IKA SMAN 4 Wajo yang Tergerak Bangun Daerah
Wajo|Kamis, 9 Mei 2024 10:57 AM
FAJAR, MAKASSAR-Kabupaten Wajo, salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, dianugerahi potensi alam dan sumber daya yang melimpah.
Daftar Bakal Cabup di Nasdem, Andi Rosman Janjikan Perubahan di Wajo
Wajo|Senin, 6 Mei 2024 19:31 PM
FAJAR, SENGKANG – Sejumlah bakal calon (Bacalon) Bupati Wajo telah mengembalikan formulir penjaringan di Partai DPD Nasdem Wajo.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- …
- 48
- Berikutnya