Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Petambak Kesulitan Pupuk
Wajo|Kamis, 6 Juni 2024 10:41 AM
SENGKANG, FAJAR — Petani tambak di Desa Manyili, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Mereka
Kabar Baik! Wajo Dapat 71.622 Ton Pupuk Subsidi
Wajo|Rabu, 5 Juni 2024 09:09 AM
SENGKANG, FAJAR — Kabupaten Wajo menerima alokasi besar pupuk subsidi untuk 2024. Total alokasi mencapai 32.900 ton Urea
Pj Andi Bataralifu Bakal Terima Penghargaan Abipraya Prasasya Kemenkes, Satu-satunya di Sulsel
Wajo|Senin, 3 Juni 2024 21:52 PM
FAJAR, SENGKANG -Pemkab Wajo dibawah kepemimpinan Andi Bataralifu menorehkan prestasi apik. Pj Bupati Wajo dijadwalkan menerima penghargaan dari
Turun Pemantauan Pascabanjir, Andi Iwan Aras: Upaya Pemulihan Infrastruktur demi Masyarakat Wajo
Wajo|Kamis, 23 Mei 2024 14:17 PM
FAJAR, SENGKANG — Merespons dampak bencana banjir di Kabupaten Wajo pada awal Mei 2024. Komisi V DPR RI
Wujud Kepedulian, DPD REI Sulsel Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Wajo
Wajo|Rabu, 15 Mei 2024 20:15 PM
FAJAR, MAKASSAR — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel salurkan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- …
- 48
- Berikutnya