Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Razia Samsat Langsung Pungut Pajak
Wajo|Rabu, 3 Juli 2024 09:07 AM
SENGKANG, FAJAR — Samsat Wajo menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Bansos Tak Tepat Sasaran, Sekdes Terancam Dicopot
Wajo|Kamis, 27 Juni 2024 09:16 AM
SENGKANG, FAJAR — Masyarakat Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo kecewa. Penyaluran bantuan sosial (bansos) dianggap tak adil.
Kemarau Belum Ganggu Tanaman Padi
Wajo|Rabu, 26 Juni 2024 06:33 AM
SENGKANG, FAJAR — Kekeringan mengancam. Meski kemarau tiba, tanaman padi belum terganggu. DI Wajo, musim kemarau telah melanda.
Siswa Pasok 97 Gram Narkoba ke Rutan, Alasan untuk Ayah
Wajo|Jumat, 21 Juni 2024 09:22 AM
SENGKANG, FAJAR — Anak sekolah mesti di sekolah. Berbeda dengan dua siswa ini. Pelajar berinisial HP (16) dan
Terumbu Karang Rusak Ancam Abrasi di Teluk Bone
Wajo|Kamis, 20 Juni 2024 08:10 AM
SENGKANG, FAJAR — Ekosistem bawah laut Teluk Bone di wilayah Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo dirusak. Terumbu karang dicuri,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- …
- 48
- Berikutnya