FAJAR, TAKALAR-Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyelesaikan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, khususnya pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pengawasan ini dilakukan Bawaslu Takalar bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kabupaten Takalar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan coklit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu mencatat beberapa temuan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian tersebut. Pengawasan Coklit ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan dengan metode pengawasan melekat dan uji petik sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.
“Dari hasil uji petik, Bawaslu Takalar memberikan beberapa rincian saran perbaikan, yaitu 107 Saran Perbaikan Lisan, 7 Saran Perbaikan Tertulis, dan 1 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Pantarlih, dengan total jumlah 114 saran perbaikan,” ujarnya, Selasa, 30 Juli. Metode pengawasan yang digunakan meliputi penyampaian imbauan, pengawasan melekat, uji petik, analisis data, pendirian posko kawal hak pilih, patroli pengawasan kawal hak pilih, monitoring, dan supervisi.
Sementara Kordiv HP2H Bawaslu Takalar, Zahlul Padil mengatakan, dalam hasil uji petik yang dilakukan, terdapat beberapa temuan: Pemilih yang Meninggal berjumlah 348, Pemilih Ganda 1, Pemilih Belum Berumur 17 Tahun tapi Sudah Menikah 4, Anggota TNI yang Beralih Status 14, Anggota TNI 2, Anggota Polri 4, dan Penyandang Disabilitas 187.
“Hasil waskat dan uji petik ini merupakan hasil identifikasi pengawas dalam pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih,” tuturnya. Bawaslu Takalar berharap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berjalan lancar, akurat, dan jujur sesuai prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku. (uni/ham)