English English Indonesian Indonesian
oleh

Caleg Terpilih Parepare Tertib Lapor LHKPN

Harian.fajar.co.id, PAREPARE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memastikan 25 caleg terpilih di DPRD Parepare akan dilantik. Hal tersebut, setelah semua caleg terpilih mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelumnya, KPU Parepare telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penerimaan LHKPN.

Diketahui, LHKPN yang wajib diisi dan diserahkan para penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki. LHKPN diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas untuk memastikan bahwa laporan tersebut diisi dengan jujur dan akurat.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengatakan sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu lalu wajib melaporkan LHKPN sebagai proses untuk tahapan akhir, yakni pelantikan. “Alhamdulillah, 25 Caleg terpilih Anggota DPRD Parepare sudah lengkap melaporkan LHKPN,” katanya, Rabu, 24 Juli.

Awal Yanto mengatakan, pihaknya akan meneruskan ke pemerintah provinsi melalui Pemkot Parepare. Tahapan akhir pelantikan akan dilaksanakan pada 2 November 2024.

Senada dengan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nurislah menjelaskan, pelaporan LHKPN berdasarkan PKPU nomor 6 2024 pada Pasal 52 dijelaskan mengenai kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN. Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1421/VIII/Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Masa Jabatan 2019-2024, pada 9 Agustus 2019 dan pelantikannya pada 2 September 2019, batas maksimal penyerahan tanda terima LHKPN adalah 12 Agustus 2024.

News Feed