Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Hak Angket, Laksana Menanti Godot
Opini|Selasa, 26 Maret 2024 17:45 PM
Oleh Aswar HasanDosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin. Menanti kepastian jadinya Hak Angket bergulir di DPR RI,
Manuver Politik
Opini|Selasa, 26 Maret 2024 11:58 AM
oleh: Nurul Ilmi Idrus Pada tanggal 20 Maret 2024, KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024. Hasil Pilpres 2024
Bekal Akhirat
Opini|Selasa, 26 Maret 2024 04:16 AM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Makassar Kehidupan di dunia ibarat seorang pengembara yang beravonturir. Maka seorang pengembara
Rem dan Gas Kehidupan
Opini|Senin, 25 Maret 2024 19:40 PM
Oleh: SyamrilRektor Kalla Institute / Direktur Sekolah Islam Athirah Mobil automatic yang semakin banyak dipakai di era sekarang,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- …
- 213
- Berikutnya