Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Fenomena Ferienjob Mahasiswa
Opini|Selasa, 2 April 2024 17:45 PM
Andi Iqbal BurhanuddinGuru Besar Ilmu Kelautan Unhas Sepekan ini sedang ramai media nasional mengulas tentang dugaan modus baru
Taubat Sang Pendosa
Opini|Selasa, 2 April 2024 00:01 AM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Makassar Ketika Anda mengendarai mobil, tiba-tiba hujan turun dengan amat deras lalu
Harapan BSSB Bangun Sulselbar
Opini|Senin, 1 April 2024 15:30 PM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR – Melanjutkan pembahasan sebelumnya, pada acara
Mewaspadai Gelombang Pengemis
Opini|Sabtu, 30 Maret 2024 20:33 PM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Makassar Sejak awal Ramadhan hingga saat ini, pengemis cerdik menjamur di kota
Kesucian Hati
Opini|Jumat, 29 Maret 2024 23:54 PM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Makassar Menjelang usia taklif (mukallaf), dada Nabi Muhammad ﷺ dibedah, guna ritual penyucian
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- …
- 213
- Berikutnya