Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Masalah Besar Bangsa, Bukan Anies dan Jokowi
Opini|Senin, 17 Oktober 2022 12:52 PM
OLEH: M. Qasim Mathar Masalah Besar Bangsa, Bukan Anies dan Jokowi Masih dua tahun lagi pemilu 2024. Sudah
Jebakan Psikologis dalam KDRT
Opini|Senin, 17 Oktober 2022 12:50 PM
OLEH: Muhrajan Piara, Dosen Fakultas Psikologi UNM dan Peneliti Isu Sosial Pencabutan laporan polisi yang dilakukan Lesti atas
Paotere, antara “Porto Entre” dengan “Otereq”
Opini|Senin, 17 Oktober 2022 00:55 AM
Oleh: Muhammad Ridwan Alimuddin, Pemerhati Sejarah “Pelabuhan Paotere pada abad 14 silam pernah mencatat sejarah baru, ketika salah
Tragedi Kanjuruhan
Opini|Kamis, 13 Oktober 2022 19:45 PM
Setiap 1 Oktober anak bangsa memperingatinya sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sekaligus hari berkabung nasional ditandai dengan pengibaran bendera
- Sebelumnya
- 1
- …
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- …
- 213
- Berikutnya