Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Rupiah dan Gandakan Doa
Opini|Jumat, 21 Oktober 2022 23:37 PM
Rupiah sempat menembus Rp15.500 per dolar. Pemicu utama pelemahan rupiah adalah Bank Central AS (The Fed) yang sangat
Verifikasi Faktual dalam Paradigma Electoral Governance and Justice Electoral
Opini|Jumat, 21 Oktober 2022 23:34 PM
OLEH: Fitrinela Patonangi, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat/ Alumni Doktor Ilmu Hukum Unhas Kilas balik sejarah kepemiluan di
Potret Pendidikan Hauzah di Irak-Iran, Antara Ruang Ilmiah dan Amaliah
Opini|Jumat, 21 Oktober 2022 23:31 PM
OLEH: Munif Mutawalli, Mahasiswa Sastra Arab Unhas Hauzah merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang berada di Irak
Empati dalam Pelayanan Publik
Opini|Kamis, 20 Oktober 2022 19:30 PM
Meski program reformasi birokrasi telah digulirkan lebih dari sepuluh tahun, kualitas pelayanan publik hingga saat ini masih dinilai
- Sebelumnya
- 1
- …
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- …
- 213
- Berikutnya