Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Penataan Dapil DPRD Makassar, KPU Finalkan Uji Publik
Politik|Sabtu, 17 Desember 2022 20:03 PM
FAJAR, MAKASSAR-Rancangan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
Empat Parpol Pendatang Baru TMS di Wajo
Politik|Selasa, 13 Desember 2022 23:12 PM
FAJAR, SENGKANG-KPU Kabupaten Wajo telah melakukan verifikasi faktual. 4 partai politik (Parpol) pendatang baru Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sarana Infrastruktur Jadi Keluhan, Mario David Beri Perhatian
Politik|Senin, 12 Desember 2022 22:37 PM
FAJAR, MAKASSAR-Anggota DPRD Makassar, Mario David telah melaksanakan Reses Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023. Enam titik
PKS Sulsel Dapat Amunisi Baru, Eka Zuhriah Siap Bertarung ke Senayan
Politik|Senin, 12 Desember 2022 22:30 PM
FAJAR, MAKASSAR-DPW PKS Sulsel mendapat amunisi baru untuk memperkuat pertarungan menuju Pemilu 2024 mendatang. Enterpreneur kondang, Eka Zuhriah
Pikir-Pikir Lanjut Gugatan, Golkar Parepare Tempuh Jalur Kekeluargaan
Politik|Senin, 12 Desember 2022 22:28 PM
FAJAR, PAREPARE -DPD II Golkar Parepare masih pikir-pikir untuk melanjutkan gugatannya di PTUN Makassar, terkait dengan Pergantian Antar
- Sebelumnya
- 1
- …
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- …
- 276
- Berikutnya