Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Datangi Wajo, Pansus Bahas Ranperda Literasi Aksara Lontara
FAJAR, WAJO-Pansus Pembahas Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara berkunjung ke Kabupaten Wajo (5/12/2022). Ini guna mendapat bahan masukan
Temui Konstituen, ARA Minta Warga Tak Sungkan Mengadu Jika Ada Keluhan
Politik|Senin, 5 Desember 2022 22:02 PM
FAJAR, MAKASSAR-Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) mulai melaksanakan Temu Konstituen melalui Reses Pertama Masa Persidangan
Ray Suryadi Atensi Pembenahan Infrastruktur hingga Persoalan Bansos
Politik|Senin, 5 Desember 2022 21:29 PM
FAJAR, MAKASSAR-Anggota DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Arsyad menggelar reses pertama masa sidang pertama di sejumlah titik Dapil
Reses di Kelurahan Berua, Warga Keluhkan Kondisi Drainase
Politik|Senin, 5 Desember 2022 17:03 PM
FAJAR, MAKASSAR-Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Harry Kurnia Pakambanan memulai Reses Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang
Reses di Mariso, Yeni Rahman Diminta Kawal Jalan Rusak di Jalan Belibis
Politik|Minggu, 4 Desember 2022 03:46 AM
FAJAR, MAKASSAR–Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman memulai Reses Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022/2023, di Jalan Belibis
- Sebelumnya
- 1
- …
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- …
- 276
- Berikutnya