English English Indonesian Indonesian
oleh

Kades Tersangka Perusak Hutan Segera Disidang

BONE, FAJAR–Oknum kepala desa berinisial A (32) segera disidang. Bersama K (51), keduanya berstatus tersangka dugaan perusakan hutan.

Keduanya tersangka telah dilimpahkan penyidik balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi ke Kejari Bone. JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II perkara) tindak pidana perusakan hutan lindung dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe, Bone.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU pada 11 Juni lalu. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Watampone.

“Setelah itu akan disusun dakwaan kemudian dilimpahkan ke PN Bone untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, kemarin.

Untuk barang bukti, terdiri atas satu unit ekskavator dan dua unit chainsaw. Ada pun kedua tersangka disangkakan pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf “a” UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar,” ucapnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menjelaskan kedua tersangka akan memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bone.

Perkembangan ini menandai langkah penting dan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera.

News Feed