English English Indonesian Indonesian
oleh

BPTD Kelas II Sulsel Sosialisasi dan Tertibkan Perusahaan Karoseri Tak Punya Izin Usaha

MAKASSAR, FAJAR — BPTD Kelas II Sulsel melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap bengkel-bengkel karoseri yang tidak memiliki izin usaha di wilayah Makassar. Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas diperlukan.

“Kita melakukan pemasangan spanduk himbauan di beberapa lokasi atau bengkel-bengkel karoseri yang ada di kota Makassar, oleh karena itu kita meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar mematuhi dan tidak membawa muatan melebihi dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) pada kelas jalan yang dilalui,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar, S.T., M.T, Selasa, 11 Juni 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Sulsel bersama Kasie LLAJSDP, Kadishub Makassar, Dirlantas Polda Sulsel, Reskrimsus Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Ketua IPKBI Sulsel. Ia memastikan penindakan hukum akan selalu ditegakkan bagi para perusahaan karoseri angkutan barang over dimension dan over load (ODOL) yang tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Spesifikasi teknis kendaraan bermotor harus sesuai dengan daya angkut kendaraan, memodifikasi truk angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan, akan dikenakan kita cabut izin usahanya bila perlu kita pidanakan sehingga aspek keselamatan menjadi sangat penting untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan,” ucapnya.

Pelanggaran ODOL pada angkutan barang di wilayah Sulawesi Selatan sudah menjadi permasalahan yang sangat serius baik dari sudut pandang penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan maupun pelaku usaha. (uca/yuk)

News Feed