“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Batalkah Puasa Kita Jika Menonton Video Begituan di Siang Hari?
Ragam|Selasa, 12 April 2022 22:06 PM
FAJAR, MAKASSAR — Selama menjalankan ibadah puasa, tentu ada saja godaan yang menghampiri. Dari mulai haus, hingga lapar.
Makassar Bukanlah Negeri yang Tandus dan Liar
OLEH: Mardi Adi Armin, Dosen FIB Unhas Nicolas Gervaise, orang Eropa yang menulis buku soal Kerajaan Makassar. Buku
Remaja Masjid Jadi Penggerak Utama Amaliah Ramadan
Ragam|Sabtu, 9 April 2022 15:12 PM
FAJAR, MAKASSAR— Peran remaja masjid sangat vital dalam kegiatan amaliah Ramadan. Seperti yang terjadi di masjid Baiturrahim Bungung
Berbuka Puasa dengan Ikan Tuna Asap Khas Bulukumba
MAKASSAR, FAJAR-Satu lagi menu khas Sulawesi Selatan yang rekomendasi untuk menu berbuka puasa. Ikan tuna Asap khas Bulukumba.
Melalui Keadilan Restoratif, Delapan Perkara di Sulsel Dihentikan
Ragam|Jumat, 8 April 2022 13:01 PM
FAJAR, MAKASSAR—Jaksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara melalui
- Sebelumnya
- 1
- …
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- …
- 524
- Berikutnya