“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Rumah Sekolah Cendekia Helat Family Fun Games
FAJAR, MAKASSAR-Rumah Sekolah Cendekia akan menghelat Family Fun Games. Perhelatan ini merupakan event besar yang dilaksanakan setiap akhir
Museum Saoraja Andi Mappanyukki: Pusat Sejarah dan Kebudayaan Sulsel
OLEH: Nurhayati Rahman, Guru Besar Fak Ilmu Budaya Unhas Kawin-mawin di antara para raja di Sulselbar adalah salah
Mantan Istri Jadi Pelaku Investasi Bodong Ayam Potong
Ragam|Minggu, 19 Juni 2022 22:01 PM
FAJAR, MAKASSAR — Pelaku penipuan, NN (32) kini menjadi incaran kepolisian. Ia dilaporkan menjadi pelaku penipuan investasi ayam
Kalla Toyota Bagikan 27 Hadiah Umrah
Ragam|Minggu, 19 Juni 2022 21:47 PM
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Toyota baru saja melakukan pengundian tahap kedua yang berhadiah umrah atau wisata religi. Kalla
Sapa Pelanggan di Makassar, Telkomsel Hadirkan Band Mocca
Ragam|Minggu, 19 Juni 2022 21:45 PM
FAJAR, MAKASSAR — Sebagai bentuk apresiasi terhadap pelanggan, Telkomsel menghadirkan band lawas Mocca untuk hibur pelanggan dan pengunjung
- Sebelumnya
- 1
- …
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- …
- 525
- Berikutnya