“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Makassar Tak Aman, Aksi Pembusuran Marak
Ragam|Rabu, 22 Juni 2022 21:16 PM
MAKASSAR, FAJAR — Makassar belum sepenuhnya aman dari aksi kejahatan di jalanan. Pembusuran oleh orang tidak dikenal (OTK)
BP Jamsostek Bentuk Tim Kepatuhan
Ragam|Rabu, 22 Juni 2022 21:12 PM
FAJAR, MAKASSAR — BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Makassar. Kepala Kantor BP
Pemda Aceh Senang Bertemu Direksi Kalla
Ragam|Rabu, 22 Juni 2022 21:12 PM
FAJAR, MAKASSAR — Wali Nangroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tengku Malik Mahmud Al-Haytar dan Ketua DPR Aceh, Saiful
All New Aerox, Motor Cerminan Gaya Hidup Masa Kini
Ragam|Rabu, 22 Juni 2022 21:10 PM
FAJAR, MAKASSAR — Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini sepeda motor tidak hanya sebatas untuk kebutuhan bermobilitas. Lebih
Firli Bahuri Tegaskan KPK Profesional, Tak Pernah Menetapkan Tersangka Sembarangan
FAJAR, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firi Bahuri memastikan lembaga yang dipimpinnya saat ini tidak akan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- …
- 525
- Berikutnya