“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Wujudkan Hunian Idaman, DOFT Studio Siapkan Paket Interior Rumah
Ragam|Selasa, 28 Juni 2022 21:42 PM
FAJAR, MAKASSAR — Setiap orang tentunya mempunyai impian untuk memiliki hunian idaman. Hunian yang sesuai keinginan dan kebutuhan
Ternyata, Murid Kelas 4 SD di Bima Digantung, Pelaku Pura-pura Jadi Saksi
Ragam|Selasa, 28 Juni 2022 14:20 PM
FAJAR, BIMA – Fakta baru terkuak dari hasil olah TKP kasus gantung diri murid kelas 4 SD di
Beli Paket Telkomsel, Petani Mamuju Dapat Mobil
Ragam|Minggu, 26 Juni 2022 20:55 PM
FAJAR, MAKASSAR — Pemenang pengundian program Omni Channel Scan Berhadiah periode April 2022 dan grandprize periode Februari-April 2022
Penjualan Kalla Toyota Tumbuh 20 Persen
Ragam|Minggu, 26 Juni 2022 20:54 PM
FAJAR, MAKASSAR — Market otomotif terus menunjukkan kinerja yang postif. Penjualan dealer terus mengalami peningkatan setiap bulan. Marketing
Pencuri Tanah Stadion Mattoanging Dibiarkan
Ragam|Rabu, 22 Juni 2022 21:18 PM
MAKASSAR, FAJAR — Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rusdin Tabi menyoroti keras sikap tiga OPD di Sulsel yang
- Sebelumnya
- 1
- …
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- …
- 525
- Berikutnya