“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Beli Toyota di MaRi, Dapat Plat Limited Edition
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Toyota menggelar public display di atrium Mal Ratu Indah selama 10-21 Agustus 2022. Beragam
Bukit Baruga Sukses Gelar Golf Skill Contest 2022
FAJAR, MAKASSAR — Bukit Baruga kembali menggelar kompetisi Golf Skill Contest setelah vakum selama dua tahun akibat pandemi
Lagi, Perdagangan Orang di Makassar Terungkap
FAJAR, MAKASSAR — Menjabat pertengahan Juli 2022, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti
PLN Bangun Energi Hijau di Pulau Kodingareng
FAJAR, MAKASSAR — Dampak positif mulai dirasakan oleh masyarakat, setelah beberapa waktu lalu PT PLN (Persero) melakukan revitalisasi
Pegadaian-Kemenpora Ajak Pemuda Merdeka Finansial
FAJAR, MAKASSAR — Untuk meningkatkan minat kewirausahaan para pemuda, PT Pegadaian bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjalin
- Sebelumnya
- 1
- …
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- …
- 539
- Berikutnya