“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Servis Kendaraan Dapat Cashback
FAJAR, MAKASSAR — OtoXpert kembali menghadirkan promo menarik di bulan ini. Program bertajuk September Ceria. Area and Planning
DPC Gapasdap Bajoe Minta Kejelasan Penerapan Kepmen 172
Ragam|Selasa, 20 September 2022 20:40 PM
FAJAR, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bajoe minta kejelasan
Pensiunan BI Rebut Trofi Alwi Hamu
SUNGGUMINASA, FAJAR- Piala tetap HM Alwi Hamu dari ketegori Best Net Senior (BNS) Apindo Golf Sulsel Tournament 2022
Andi Baso Matutu Jadi DPO, Saksi Pelapor Minta Hakim Tolak Praperadilan
FAJAR, MAKASSAR — Tersangka dalam kasus dugaan pembuatan laporan keterangan palsu, Andi Baso Matutu, masuk dalam daftar pencarian
Tim PHS UNM Kunci Gelar Juara PHS Cup 2022
FAJAR, MAKASSAR — Kejuaraan Tenis Lapangan PHS Cup 1 2022 yang berlangsung di Lapangan Tenis Pasca UNM telah
- Sebelumnya
- 1
- …
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- …
- 537
- Berikutnya