“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Primaya Hospital Group Jalin Kerja Sama dengan Unhas
Kampusiana, Ragam|Kamis, 1 Februari 2024 20:10 PM
FAJAR, MAKASSAR — Primaya Hospital Group menandatangani perjanjian kerja sama denganUnhas. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas
Polisi Bantah Aniaya Wartawan
Ragam|Kamis, 1 Februari 2024 20:05 PM
MAKASSAR, FAJAR — Dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan media online di Makassar Yusuf dibantah polisi. Kapolsek Tallo
Gadis Kuli Panggul Semen Kini Raih Sarjana: Kebahagiaan Keluarga Jadi Prioritas
Ragam|Kamis, 1 Februari 2024 13:48 PM
NUR Aini, kuli panggul semen kini sudah sarjana. Gadis tangguh asal Pinrang ini pernah viral pada 2021 lalu.
Umrah Ramadan Al Jasiyah Travel Berangkat 7 Maret
Ragam|Kamis, 1 Februari 2024 13:40 PM
FAJAR, MAKASSAR — Bulan Ramadan dan Syawal menjadi puncak musim umrah 1445 H. Sebab umrah di bulan suci
Terdakwa Penggelapan Divonis Bebas, Korban Merasa Kecewa
Ragam|Rabu, 31 Januari 2024 21:30 PM
FAJAR, MAKASSAR—- Direksi PT Yong Xing Abadi Jaya merasa kecewa dengan putusan vonis bebas terdakwa kasus penggelapan, Amelia
- Sebelumnya
- 1
- …
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- …
- 543
- Berikutnya