MAKASSAR, FAJAR — Dalam sebuah dialog yang berlangsung antara Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi serikat mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Rabu (29/5), terjadi penegasan yang kuat dari pihak Rektorat terkait dengan tuntutan untuk menurunkan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. JJ dengan tegas menjelaskan bahwa tuntutan untuk menurunkan UKT merupakan hal yang tidak relevan karena pada dasarnya Unhas tidak menaikkan UKT.
Dapat dipahami bahwa Penentuan besaran UKT di lingkungan PTN, termasuk Universitas Hasanuddin, telah diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek no. 54/P/2024.
Penambahan satu level memang dimaksudkan untuk membuka ruang bagi mahasiswa yang berkemampuan ekonomi tinggi dengan penghasilan yang tinggi atau mahasiswa asing dari negara maju yang tidak perlu disubsidi. Namun, hingga saat ini belum ada calon mahasiswa dengan penghasilan tersebut. Oleh karena itu, Unhas telah mengusulkan penghilangan tambahan tersebut.
Penegasan ini diutarakan sebagai respons terhadap aksi protes yang dilakukan oleh sebagian mahasiswa terkait besaran UKT yang dianggap terlalu tinggi.
lebih lanjut, Prof. JJ menjelaskan bahwa penentuan besaran UKT tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui proses yang cermat dan berpedoman pada ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan agar pemberlakuan UKT tetap berada dalam kerangka yang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek terutama kemampuan ekonomi dari mahasiswa, untuk memastikan bahwa biaya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dukungan yang cukup bagi operasional serta pengembangan universitas.