FAJAR, MAKASSAR-Partai Hanura resmi mengadakan fit and proper test bagi calon kepala daerah (Cakada) se-Sulawesi Selatan di Azalea Hall, Hotel Claro Makassar, pada 26-27 Mei 2024. Ketua TPPP Provinsi, Esan Lamban membenarkan bahwa kegiatan fit and proper test selama dua hari ini ditujukan bagi seluruh calon kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten/kota. “Hari ini dimulai dari Cakada kota Palopo,” ucapnya.
Menurut desk resmi TPPP Provinsi, mereka telah menerima berkas Cakada sebanyak 43 dari 12 kabupaten/kota di Sulsel.
Selanjutnya, mantan birokrasi senior Unhas ini menyebutkan sejumlah akademisi yang terlibat dalam tim seleksi dan wawancara dengan Cakada, di antaranya Prof. Dr. Syahruddin Nawi SH MH (UMI) dan Prof. Dr. Ing. M. Yamin Jinca (Unhas).
Sementara itu, dari internal DPD Hanura Sulsel yang terlibat adalah Esan Lamban SSos MSi, Hj. Irmawati Sila SE, Dedi Jusman SE, Darwis Tompo SSos, Nurbaya Hanafi, Kol (P) Viktor Palinggi SH MH, Drs. Andi Firdaus Romo, Herawaty Baharuddin SE, Orva F. Karangan SH MH, Mohammad Sudarsono, Fatmawati P SE, dan Mayor Kowad (P) Herlina London SE.
“Selain pengurus DPD, kami melibatkan akademisi senior dari Unhas dan UMI, serta Cakada tetap didampingi oleh para Ketua DPC masing-masing,” jelas dosen Ukip Paulus ini.
Kegiatan fit and proper test dimulai dengan pembukaan oleh ketua tim seleksi, pembacaan visi misi setiap Cakada, dan ditutup dengan sesi tanya jawab. “Semua kegiatan berdasarkan juknis dari TPPP Pusat,” kata Amsal Sampetondok, Ketua DPD Hanura Sulsel.
Pemilik Benhil Group ini menjelaskan bahwa semua Cakada yang mengikuti fit and proper test akan mendapatkan surat tugas dan rekomendasi dari TPPP pusat di Jakarta. “Setelah itu, seluruh Cakada melaksanakan sosialisasi untuk mencari pasangan serta memenuhi syarat koalisi partai pengusung,” harap Amsal Sampetondok, yang akrab disapa AST.
Sebelumnya, Irjen Pol (Purn) Syafrizal Ahiar, selaku ketua tim TPPP Pusat Partai Hanura di Jakarta, menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) akan dikeluarkan oleh DPP setelah mendapatkan dokumen valid sebagai syarat yang telah dipenuhi oleh masing-masing Cakada kabupaten/kota. “Usulan resmi tetap berasal dari pimpinan DPD provinsi sesuai jenjangnya,” jelasnya. (*)