Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Jelang Debat
Opini|Selasa, 12 Desember 2023 10:09 AM
SuarA: Nurul Ilmi Idrus Pada Selasa (14 November 2023) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor
Memaknai Independensi Bank Indonesia
Opini|Senin, 11 Desember 2023 09:11 AM
Oleh: Marsuki(Guru Besar FEB Unhas) FAJAR, MAKASSAR — Menarik menyimak dan mengulas bahan opini di media Harian Disway
Fakta Sains Ilmiah Arah Kiblat Sulsel
Opini|Jumat, 8 Desember 2023 19:46 PM
Oleh: Fathur Rahman Basir* Rumusan batas toleransi kemelencengan arah kiblat wajib menjadi studi pengetahuan yang penting bagi masyarakat.
Waspada Gunung Es HIV/AIDS di Sulsel
Opini|Kamis, 7 Desember 2023 08:00 AM
Oleh: dr. Airah Amir* Kondisi pergaulan bebas remaja di berbagai daerah di Indonesia meningkatkan risiko penularan HIV/AIDS. Termasuk
Membangun Papua Pegunungan, Perspektif Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Opini|Rabu, 6 Desember 2023 19:45 PM
Oleh: Amran Sakiran(Kepala Subbagian Umum KPPN Wamena) Salah satu bentuk aktualisasi dari perubahan paradigma adalah kebijakan tentang penetapan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- …
- 216
- Berikutnya