Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Strategi, Promosi, Pariwisata di Provinsi Papua Barat Daya
Opini|Kamis, 29 Februari 2024 15:54 PM
Oleh : Andi Sismar, S.E., M.M /Dosen Manajemen UNIMUDA Sorong Saat ini penulis memfokuskan persoalan masa depan pada
Harga Beras Naik
Opini|Kamis, 29 Februari 2024 11:32 AM
Pesta demokrasi telah usai, dan alhamdulillah berlangsung lancar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil Quick Count telah diumumkan,
Perlukah Hak Angket DPR Diwujudkan?
Opini|Rabu, 28 Februari 2024 11:24 AM
Oleh : Muliyadi Hamid Sebagaimana diketahui bahwa anggota DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Menyoal Penangkapan Pekerja Migran Indonesia di Jepang dan Hak-hak Perlindungan bagi Peserta Magang
Opini|Rabu, 28 Februari 2024 09:05 AM
Oleh: Muhammad Reza Rustam, PhD/Dosen SKSG-Univ.Indonesia dan Co-Founder RUMI Jepang Pada Selasa, 27 Februari 2024, Indonesia dihebohkan oleh
Perbankan di Tengah Potensi Risiko Global
Opini|Senin, 26 Februari 2024 10:55 AM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR — Memasuki tahun 2024 banyak pihak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- …
- 216
- Berikutnya