Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
NPWP Bukan Hanya Sekadar Syarat Pinjaman
Opini|Sabtu, 31 Desember 2022 22:20 PM
OLEH: Sri Andayani, Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Jakarta, Kramat Jati Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat
Antisipasi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Opini|Sabtu, 31 Desember 2022 00:46 AM
OLEH: Amran Sakiran, Fungsional PTPN KPPN Makassar I Akhirnya tahun 2022 telah berada dipenghujungnya. Bulan Desember merupakan puncak
Daerah Termiskin di Sulsel dan Daya Saing Entitas Pertaniannya
Opini|Jumat, 30 Desember 2022 23:59 PM
OLEH: Ariady Arsal, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin BPS baru saja merilis daerah termiskin di Sulawesi Selatan dan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- …
- 216
- Berikutnya