Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Kritik Yang Hampa Kearifan
Opini|Minggu, 25 Desember 2022 15:48 PM
Teman saya meradang di medsos, gara-gara ada pejabat elite yang membuat pernyataan lunak di dalam menyikapi korupsi. Teman
Politik Identitas di Pemilu 2024
Opini|Minggu, 25 Desember 2022 15:29 PM
OLEH: Sukardi Weda, Guru Besar Universitas Negeri Makassar Praktik politik identitas mengemuka pada saat Pilkada DKI Jakarta digelar
Menuju NIK Sama dengan NPWP
Opini|Sabtu, 24 Desember 2022 09:20 AM
OLEH: IDP Satria Wibawa Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Sulselbartra SEBENTAR lagi kita akan mengakhiri tahun 2022
Kebudayaan di Tikungan Jalan
Opini|Sabtu, 24 Desember 2022 08:35 AM
Catatan atas Buku Pakarena karya Moch Hasymi Ibrahim Oleh: Andi Yahyatullah Muzakkir, Ketua BEM FEB Unismuh Makassar 2021-2022
- Sebelumnya
- 1
- …
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- …
- 216
- Berikutnya