Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Puasa = Self Control
Opini|Jumat, 24 Maret 2023 15:13 PM
Tamu agung itu akhirnya datang lagi menyambangi kita. “Marhaban ya Ramadan.” Doa kita diijabah, “Ya Allah, pertemukanlah kami
Rektor Koruptor
Opini|Rabu, 22 Maret 2023 14:29 PM
Masih segar di ingatan masyarakat Rektor Universitas Lampung (Unila) dipenjara karena menerima suap dari penerimaan Mahasiswa baru sistem
Banjir dan Korupsi
Opini|Rabu, 15 Maret 2023 23:50 PM
OLEH: Nasrullah Mappatang, Pembelajar Budaya Politik Asia Tenggara, Tinggal di Kuala Lumpur Jagad media Malaysia tengah diwarnai dua
Wali Kota Desepsi
Opini|Rabu, 15 Maret 2023 16:03 PM
Wali Kota Makassar kembali membangun opini sesaat dengan memperkenalkan “Kota Resiliensi, Smart City, dan Sombere.” Hal tersebut dipropagandakan
Korupsi-Kartel dalam Rezim Kuota Impor
Opini|Rabu, 15 Maret 2023 13:49 PM
Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf, Dosen FEB Unhas/ Ketua KPPU RI Periode 2015-2018 Rezim kuota impor dan izin ekspor pangan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- …
- 216
- Berikutnya