Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pangkep, Djajang Andi Abbas mengatakan bahwa dalam putusan PTUN tidak ada redaksi terkait pemberhentian kades.
“Tidak ada tulisan yang tertulis diputusan PTUN untuk pemberhentian kades yang ada memerintahkan Bupati mencabut SK Bupati. Semua punya dasar hukum, kami juga tidak akan melabrak norma perundangan-undangan yang berlaku,” paparnya.(fit)